Tangkap Delapan Pelaku Illegal Driling, Kapolres: Mereka Rata-rata Pekerja dan Pemilik Modal 

Senin, 24 Desember 2018 - 15:55:49 WIB - Dibaca: 5049 kali

(Ardian Faisal/Jambione.com)

Muara Bulian - Kepolisian resor (Polres) Batanghari kembali berhasil meringkus pelaku penangkapan terhadap kegiatan Illegal Driling, dalam wilayah Desa Pompa Air dan Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi. 

"Selama tiga hari telah melalukan upaya penangkapan terhadap kegiatan illegal driling. Berdasarkan informasi masyarakat, segera kita tindaklanjuti dan sampai saat ini kita mengamankan ada 8 pelaku dan barang bukti untuk di proses lebih lanjut," kata Kapolres Batanghari AKBP Moh Santoso didampingi Wakapolres Kompol H. Soekamto dan Kasat Reskrim AKP Dhadhag Anindito serta Kabag Ops Kompol Ahmad Bastari dan Kanit Tipidter Ipda Zuhri Muhammad, S.Tr.K dalam gelaran konferensi pers, Senin (24/12).

Selain meringkus 8 pelaku, Polres Batanghari juga mengamankan alat bukti berupa motor dan canting. Alat ini digunakan untuk melakukan eksplorasi minyak ilegal. 

"Kemudian ada tiga unit mobil yang digunakan sebagai alat angkut," tegas Santoso. 

Dua dari delapan pelaku yang di tangkap merupakan pelaku pengolahan sebagai hasil illegal driling yang ada di Desa Pompa Air. 

"Ada 5 LP, LP pengangkutan, LP pengolahan dan LP kegiatan eksploitasi. Mereka semua tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas," tutur perwira dua melati di pundak ini. 

Menurut Santoso, Polres Batanghari akan tetap melakukan upaya penindakan secara terukur. Polres Batanghari juga akan melakukan koordinasi dengan Timdu (Tim terpadu) Kabupaten Batanghari. 

"Mereka rata-rata pekerja dan pemilik modal. Mereka join bersama-sama memberikan modal," ujarnya. 

Penangkapan pertama terjadi pada Jumat 21 Desember 2018. Lima pelaku berhasil di gulung petugas sekitar pukul 22.00 Wib. Lokasi penangkapan 5 pelaku berlangsung di Jalan Raya Muara Bulian-Bajubang, Kelurahan Bajubang, Kecamatan Bajubang. 

"Barang bukti 3 unit mobil pikup dan 6 unit tedmon berisi minyak mentah 3000 liter. Pelaku terdiri dari inisial OS, IF, SGM, PLT dan MHR," terangnya. 

Modus operandi 5 pelaku ini adalah, mereka membeli minyak mentah dari penjual yang tidak diketahui namanya di Desa Pompa Air. Kemudian minyak bumi tanpa memiliki izin usaha pengangkutan minyak dan gas bumi. 

"Minyak di angkut dari Desa Pompa Air dengan tujuan Bayat, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan," kata Santoso. 

Penangkapan kembali dilakukan petugas pada Sabtu 22 Desember 2018 sekira pukul 16.30 Wib. Satu pelaku berinisial ADL berhasil diamankan dalam wilayah Dusun IV Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. 

ADL melakukan eksplorasi dan atau eksplotasi tanpa memiliki kontrak kerja sama sebagaimana di maksud dalam Pasal 52 Yo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. 

"Barang bukti dari ADL yang diamankan 1 unit motor, 1 unit canting besi, 1 unit roling besi berikut tali tambang, 1 unit kipas angin dan 2 jeriken berikut minyak dalam jeriken masing-masing 30 liter," rincinya. 

Pada tanggal 24 Desember 2018, kata Santoso, petugas meringkus 2 pelaku berinisial KS dan RH di Dusun Melati Ness VI Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. 

Modua operandi kedua pelaku adalah melakukan pengolahan atau penyulingan minyak bumi tanpa memiliki izin usaha pengolahan. Cara yang dilakukan dengan menyuling minyak bumi mentah menjadi minyak bensin dan minyak tanah dengan mempergunakan peralatan penyulingan manual. 

"Barang bukti dari dua pelaku ini yang diamankan berupa 2 unit mesin pompa, 2 unit drum kosong, 1 unit drum yang telah di lobangi, 1 unit corong minyak, 2 gulung selang, 1 unit genset, 1 unit pompa manual, 2 unit serokan terbuat dari besi, 2 unit jeriken berisi minyak hasil olahan dan 1 unit jeriken berisi minyak mentah," sebut Santoso. 

"8 pelaku melanggar Pasal 52 Yo Pasal 11 ayat (1), Pasal 53 huruf a Yo Pasal 23 dan Pasal 53 huruf b Sub Pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun," tutupnya. (fai)  



Tags:


BERITA BERIKUTNYA